twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Minggu, 26 Desember 2010

BAB XI PRASANGKA, DISKIMINASI, & ATNOSENTRISME

nama : ibnu kurniawan
npm   : 13110361


kelas  : 1KA24

tugas : ISD BAB XI PRASANGKA, DISKIMINASI, & ATNOSENTRISME

--------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. menjelaskan perbedaan kepentingan


MENYELESAIKAN PERBEDAAN PENDAPAT DAN KEPENTINGAN


Hampir setiap hari kita saksikan di media terjadinya kekerasan di masyarakat. Terjadi konflik perbatasan antar Desa Adat seperti yang kita saksikan akhir-akhir ini di Bali, sebagai salah satu persoalan yang memasuki ruang penyelesaian secara demokratis, adil dan berkemanusiaan dengan cara pandang Agama dan budaya Bali.
Beragam pertanyaan, refleksi, dan penggugatan diri muncul. Di antaranya pertanyaan, bukankah salah satu peran dan amanat demokrasi justru agar persoalan dan perbedaan pendapat serta kepentingan tidak diselesaikan dengan kekerasan, tetapi secara damai?

Kita pun segera membela diri. Barangkali kekerasan yang timbul dari perbedaan kepentingan dan pendapat maupun dari beragam persoalan hidup muncul karena demokrasi kita masih dalam masa transisi dan pembelajaran. Meskipun pertimbangan itu benar, kita toh tetap bertanya dan menggugat diri. Maksudnya agar jangan keterusan. Tujuannya juga agar kita sadar perihal persoalan yang kita hadapi.

Kita pun ingin mengingatkan diri kita, terutama para pemimpin formal maupun informal, agar memahami dan menyadari perubahan-perubahan yang sedang kita hadapi, termasuk perubahan sistem, sikap, nilai, dan budaya sosial politik dari otokrasi ke demokrasi. Memang salah satu unsur substantif serta mendasar bagi demokrasi ialah kebebasan. Kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan membela kepentingan serta hak-hak, bahkan juga kebebasan yang diekspresikan lewat protes serta demo. Tetapi, justru karena semua itu, justru karena ada kebebasan itu, tujuannya agar perbedaan pendapat serta perbedaan kepentingan disikapi serta diselesaikan secara damai lewat hukum maupun lewat dialog dan musyawarah.

Apalagi dalam masa transisi pembangunan demokrasi, mungkin saja pemahaman kita tidak komprehensif. Misalnya diambil kebebasannya tanpa memahami, menyadari, dan mempraktikkan bahwa kebebasan itu justru berperan agar segala sesuatu diselesaikan dan dihadapi secara damai dan secara hukum. Dialog bahkan musyawarah tetap berperan. Mungkin tidaklah populer jika dewasa ini kita mengingatkan, meskipun demokrasi memiliki nilai-nilai universal, dalam pelaksanaannya tidaklah mungkin mengabaikan sama sekali nilai budaya lokal, terutama nilai budaya lokal yang tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan merupakan konteks dalam mengakarkan serta memasyarakatkan faham demokrasi itu.

Orang Jerman bilang Fourschung und Lehre, memahami secara teori serta mempraktikkannya. Barangkali pendekatan itu relevan dalam melaksanakan komitmen kita menyelenggarakan serta melaksanakan perikehidupan bersama yang demokratis. Praktek menyama braya semakin kehilangan ruangnya dalam pergaulan kita sehari-hari dan masihkah kita bisa berbangga seperti dulu bahwa masyarakat Bali adalah masyarakat yang santun, ramah tamah, penuh senyum ?

sumber :http://www.denpasarkota.go.id/main.php?act=edi&xid=46


2. menjelaskan tentang diskriminasi & etnosentrisme
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu  tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat  manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
[sunting]

sumber : id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi

Terdapat 2 jenis etnosentris yaitu: 1. etnosentris infleksibel yakni suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya atau tingkah laku orang lain, 2. Etnosentris fleksibel yakni suatu sikap yang cenderung menilai tingkah laku orang lain tidak hanya berdasarkan sudut pandang budaya sendiri tetapi juga sudut pandang budaya lain. tidak selamanya primordial merupakan tindakan salah. akan tetapi bisa disaja dinilai sebagai sesuatu yang mesti dipertahankan. dalam sudut pandang ajaran (ritual) misalnya. prilaku primordialisne merupakan unsur terpenting, saat memberlakukan ajaran intinya.

sumber : id.wikipedia.org/wiki/primordialisme

3. menjelaskan pertentangan & ketegangan dalam masyarakat

Konflik berasal dari kata kerja Latin  configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana
salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat  dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik

STUDI KASUS :

ICRP: Lawan Diskriminasi Atas Nama Agama

 Kerukunan beragama di Indonesia dinilai akan semakin suram pada tahun depan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya laporan tindak kekerasan terhadap kelompok agama atau umat beragama tertentu yang terjadi tahun ini.

"Semakin suram ya, melihat laporan dari berbagai NGO pemerhati kebebasan beragama, kok kekerasan semakin menjadi-jadi," ujar Ketua Indonesia Conference on Religion and Peace atau ICRP, Musdah Mulia, usai pembukaan Konferensi Nasional ICRP 2010, Jakarta, Minggu (19/12/2010).

Dikatakan Musdah, terdapat dua faktor yang menyebabkan tindak kekerasan terhadap umat beragama tersebut terus tumbuh. Pertama, kondisi masyarakat yang tidak berani menyuarakan kekerasan tersebut.

"Seolah membiarkan, karena itu tidak terjadi pada kita," katanya. Kedua, pembiaran pemerintah terhadap masalah kekerasan tersebut.


"Sikap ini yang menyebabkan kekerasan berbasis agama dijadikan hal biasa. Meskipun ICRP harus oposisi dengan pemerintah, kita tidak bisa mendiamkan ini semua," ungkap Musdah.

ICRP, kata Musdah, akan berupaya melawan diskriminasi atau tindak kekerasan terhadap umat agama tertentu tersebut melalui cara advokasi seperti yang selama ini dilakukan.

"Advokasi kepada pemerintah supaya berbagai kebijakan diskriminatif dicabut, menyusun kebijakan publik yang sungguh melindungi hak sipil warga negara," ujarnya.

Juga melalui advokasi kepada kelompok-kelompok yang menjadi korban kekerasan atas nama agama agar kelompok tersebut bersuara meminta keadilan.

Kemudian melalui pendidikan non formal alternatif seperti dengan mempublikasikan penelitian ilmiah yang mengarahkan agar setiap orang dapat mengerti hak dan kewajiban satu sama lain. "Muncul prejudice karena tidak saling kenal saja.

Membangun kesepahaman, pengertian bahwa perbedaan itu tidak harus menjadi masalah," pungkas Musdah yang baru terpilih sebagai ketua ICRP itu.

SUMBER :
http://nasional.kompas.com/read/2010/12/18/19201961/ICRP.Lawan.Diskriminasi.Atas.Nama.Agama

OPINI :

perbedaan kepentingan, diskiminasi, etnosentrisme, dan ketegangan dalam masyarakat harusnya disikapi dengan damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar