twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Minggu, 26 Desember 2010

BAB XI PRASANGKA, DISKIMINASI, & ATNOSENTRISME

nama : ibnu kurniawan
npm   : 13110361


kelas  : 1KA24

tugas : ISD BAB XI PRASANGKA, DISKIMINASI, & ATNOSENTRISME

--------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. menjelaskan perbedaan kepentingan


MENYELESAIKAN PERBEDAAN PENDAPAT DAN KEPENTINGAN


Hampir setiap hari kita saksikan di media terjadinya kekerasan di masyarakat. Terjadi konflik perbatasan antar Desa Adat seperti yang kita saksikan akhir-akhir ini di Bali, sebagai salah satu persoalan yang memasuki ruang penyelesaian secara demokratis, adil dan berkemanusiaan dengan cara pandang Agama dan budaya Bali.
Beragam pertanyaan, refleksi, dan penggugatan diri muncul. Di antaranya pertanyaan, bukankah salah satu peran dan amanat demokrasi justru agar persoalan dan perbedaan pendapat serta kepentingan tidak diselesaikan dengan kekerasan, tetapi secara damai?

Kita pun segera membela diri. Barangkali kekerasan yang timbul dari perbedaan kepentingan dan pendapat maupun dari beragam persoalan hidup muncul karena demokrasi kita masih dalam masa transisi dan pembelajaran. Meskipun pertimbangan itu benar, kita toh tetap bertanya dan menggugat diri. Maksudnya agar jangan keterusan. Tujuannya juga agar kita sadar perihal persoalan yang kita hadapi.

Kita pun ingin mengingatkan diri kita, terutama para pemimpin formal maupun informal, agar memahami dan menyadari perubahan-perubahan yang sedang kita hadapi, termasuk perubahan sistem, sikap, nilai, dan budaya sosial politik dari otokrasi ke demokrasi. Memang salah satu unsur substantif serta mendasar bagi demokrasi ialah kebebasan. Kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan membela kepentingan serta hak-hak, bahkan juga kebebasan yang diekspresikan lewat protes serta demo. Tetapi, justru karena semua itu, justru karena ada kebebasan itu, tujuannya agar perbedaan pendapat serta perbedaan kepentingan disikapi serta diselesaikan secara damai lewat hukum maupun lewat dialog dan musyawarah.

Apalagi dalam masa transisi pembangunan demokrasi, mungkin saja pemahaman kita tidak komprehensif. Misalnya diambil kebebasannya tanpa memahami, menyadari, dan mempraktikkan bahwa kebebasan itu justru berperan agar segala sesuatu diselesaikan dan dihadapi secara damai dan secara hukum. Dialog bahkan musyawarah tetap berperan. Mungkin tidaklah populer jika dewasa ini kita mengingatkan, meskipun demokrasi memiliki nilai-nilai universal, dalam pelaksanaannya tidaklah mungkin mengabaikan sama sekali nilai budaya lokal, terutama nilai budaya lokal yang tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan merupakan konteks dalam mengakarkan serta memasyarakatkan faham demokrasi itu.

Orang Jerman bilang Fourschung und Lehre, memahami secara teori serta mempraktikkannya. Barangkali pendekatan itu relevan dalam melaksanakan komitmen kita menyelenggarakan serta melaksanakan perikehidupan bersama yang demokratis. Praktek menyama braya semakin kehilangan ruangnya dalam pergaulan kita sehari-hari dan masihkah kita bisa berbangga seperti dulu bahwa masyarakat Bali adalah masyarakat yang santun, ramah tamah, penuh senyum ?

sumber :http://www.denpasarkota.go.id/main.php?act=edi&xid=46


2. menjelaskan tentang diskriminasi & etnosentrisme
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu  tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat  manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
[sunting]

sumber : id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi

Terdapat 2 jenis etnosentris yaitu: 1. etnosentris infleksibel yakni suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya atau tingkah laku orang lain, 2. Etnosentris fleksibel yakni suatu sikap yang cenderung menilai tingkah laku orang lain tidak hanya berdasarkan sudut pandang budaya sendiri tetapi juga sudut pandang budaya lain. tidak selamanya primordial merupakan tindakan salah. akan tetapi bisa disaja dinilai sebagai sesuatu yang mesti dipertahankan. dalam sudut pandang ajaran (ritual) misalnya. prilaku primordialisne merupakan unsur terpenting, saat memberlakukan ajaran intinya.

sumber : id.wikipedia.org/wiki/primordialisme

3. menjelaskan pertentangan & ketegangan dalam masyarakat

Konflik berasal dari kata kerja Latin  configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana
salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat  dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik

STUDI KASUS :

ICRP: Lawan Diskriminasi Atas Nama Agama

 Kerukunan beragama di Indonesia dinilai akan semakin suram pada tahun depan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya laporan tindak kekerasan terhadap kelompok agama atau umat beragama tertentu yang terjadi tahun ini.

"Semakin suram ya, melihat laporan dari berbagai NGO pemerhati kebebasan beragama, kok kekerasan semakin menjadi-jadi," ujar Ketua Indonesia Conference on Religion and Peace atau ICRP, Musdah Mulia, usai pembukaan Konferensi Nasional ICRP 2010, Jakarta, Minggu (19/12/2010).

Dikatakan Musdah, terdapat dua faktor yang menyebabkan tindak kekerasan terhadap umat beragama tersebut terus tumbuh. Pertama, kondisi masyarakat yang tidak berani menyuarakan kekerasan tersebut.

"Seolah membiarkan, karena itu tidak terjadi pada kita," katanya. Kedua, pembiaran pemerintah terhadap masalah kekerasan tersebut.


"Sikap ini yang menyebabkan kekerasan berbasis agama dijadikan hal biasa. Meskipun ICRP harus oposisi dengan pemerintah, kita tidak bisa mendiamkan ini semua," ungkap Musdah.

ICRP, kata Musdah, akan berupaya melawan diskriminasi atau tindak kekerasan terhadap umat agama tertentu tersebut melalui cara advokasi seperti yang selama ini dilakukan.

"Advokasi kepada pemerintah supaya berbagai kebijakan diskriminatif dicabut, menyusun kebijakan publik yang sungguh melindungi hak sipil warga negara," ujarnya.

Juga melalui advokasi kepada kelompok-kelompok yang menjadi korban kekerasan atas nama agama agar kelompok tersebut bersuara meminta keadilan.

Kemudian melalui pendidikan non formal alternatif seperti dengan mempublikasikan penelitian ilmiah yang mengarahkan agar setiap orang dapat mengerti hak dan kewajiban satu sama lain. "Muncul prejudice karena tidak saling kenal saja.

Membangun kesepahaman, pengertian bahwa perbedaan itu tidak harus menjadi masalah," pungkas Musdah yang baru terpilih sebagai ketua ICRP itu.

SUMBER :
http://nasional.kompas.com/read/2010/12/18/19201961/ICRP.Lawan.Diskriminasi.Atas.Nama.Agama

OPINI :

perbedaan kepentingan, diskiminasi, etnosentrisme, dan ketegangan dalam masyarakat harusnya disikapi dengan damai.

BAB X AGAMA Dan MASYARAKAT

nama : IBNU KURNIAWAN
npm   : 13110361
kelas  : 1KA24
tugas ISD BAB X agama dan mayarakat
 --------------------------------------------
1. FUNGSI AGAMA
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.

Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi".[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada
Definisi tentang agama dipilih yang sederhana dan meliputi. Artinya definisi ini diharapkan tidak terlalu sempit atau terlalu longgar tetapi dapat dikenakan kepada agama-agama yang selama ini dikenal melalui penyebutan nama-nama agama itu. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.

Manusia memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan keterbatasannnya menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa diluar dirinya. Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri. Misal Tuhan, Dewa, God, Syang-ti, Kami-Sama dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige dll.

Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri , yaitu :

        * menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan
        * menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan

Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.

sumber : id.wikipedia.org/wiki/agama

2. PEMBAGIAN AGAMA


Cara Beragama

Berdasarkan cara beragamanya :

   1. Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
   2. Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
   3. Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
   4. Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.

AGAMA di INDONESIA

Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme  dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.

Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.

Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.

DAFTAR AGAMA-AGAMA
    * Alluk Todolo
    * Baha'i
    * Buddha
    * Druze
    * Hindu
    * Islam
    * Jainisme
    * Kaharingan
    * Katolik
    * Kejawen
    * Konfusianisme
    * Kristen Ortodoks
    * Marapu
    * Mormonisme
    * Parmalim
    * Protestan
    * Raelianisme
    * Saintologi
    * Shinto
    * Sikh
    * Taoisme
    * Tollotang
    * Yahudi
    * Zoroastrianisme

DAFTAR AGAMA-AGAMAN DUNIA

   1. Kekristenan 4,637 - 4,985 miliar
   2. Islam 1,5 - 1,55 miliar
   3. Non-Adherent (Sekular/Atheis/Tidak Beragama/Agnostik/Tidak Atheis) 1,1 miliar
   4. Hinduisme 700 - 750 juta
   5. Kepercayaan tradisional Tionghoa 394 juta
   6. Buddhisme 450 juta - 1 miliar
   7. Paganisme 300 juta
   8. Tradisi Afrika dan diasporik (tanah air) 100 juta
   9. Sikhisme 23 juta
  10. Juche 19 juta
  11. Spiritisme 15 juta
  12. Yudaisme14 juta
  13. Baha'i 7 juta
  14. Saksi-Saksi Yehuwa 6,5 juta
  15. Jainisme 4,2 juta
  16. Shinto 4 juta
  17. Cao Dai 4 juta
  18. Zoroastrianisme 2,6 juta
  19. Tenrikyo 2 juta
  20. Neo-Paganisme 1 juta
  21. Unitarian Universalisme 800 ribu
  22. Gerakan Rastafari 600 ribu

sumber : id.wikipedia.org/wiki/agama
STUDI KASUS

                 TUJUH TEWAS AKIBAT BENTROK KEAGAMAAN

Pihak berwenang Pakistan memberlakukan jam malam di distrik barat laut yang bergolak setelah terjadi bentrokan dan baku tembak yang menewaskan sedikitnya tujuh orang dalam prosesi keagamaan, demikian dikatakan para pejabat, Minggu (28/2/2010).






Aksi kekerasan antar kelompok meletus Sabtu di kota Paharpur, di distrik Dera Ismail Khan, saat ratusan umat Muslim berpawai merayakan Maulud Nabi Muhammad SAW.

Orang bersenjata melepaskan tembakan ke dalam parade yang diikuti sekte Barelvi dari kelompok Sunni, menewaskan seorang di tempat kejadian, dan memicu kemarahan massa untuk membalas dengan menyerang satu sekolah Deobandi lokal, dari sekte Sunni.

sumber : http://www1.kompas.com/read/xml/2010/02/28/18144399/tujuh.tewas.akibat.bentrok.keagamaan


OPINI :

kedamaian adalah indah, ciptakan kedamaian lewat agama. keberagaman agama bukanlah satu hal yang membuat rumitnya kedamaian. setidaknya kita menghargai dan menghormati agama lain.

KOMENTAR TENTANG FINAL PIALA AFF DI BUKIT JALIL di MALAYSIA

Stadion bukit jalil menjadi saksi akan kemenangan tim sepakbolanya, Indonesia kalah telak tanpa balas 3-0. Tapi itulah permainan ada yang menang juga ada yang kalah. Ya jika kalahnya sportif sih tidak masalah, tapi jika menangnya menang curang buat apa. Emang sih, Malaysia benar benar membuat keributan saja. Masa, yang bawa laser, bawa petasan, bisa lolos dari pengawasan petugas Malaysia.

Sabar sabar bung, jangan emosi ya.. sabar.. Orang yang curang tak akan menang. Okey…Wah, bicara tentang kerugian saya jadi kepingin tahu gimana nasibnya para pedagang aksesoris timnas. Hmmm, kabarnya sih penjualan aksesoris timnas langsung anjlok. Ya wajar aja, la wong menange telak 3-0, coba 2-0, atau 1-0, ya masih ada harapan lah istilahnya buat kemenangan tim persepakbolaan kita, ( bisnis juga sih.. hehehe)…

Nah, jadi inget lagi kata kata pak tung desem waringin, yaitu teori Hukum ikut ikutan. Sejak Indonesia menang terus dari pertandingan melawan Malaysia 5-1 banyak pedangan aksesoris & kaos yang untung, kondisi ini juga memicu pedagang dadakan untuk ikut berdagang. Akhirnya apa??.. penjualan malah drop kan. Kalau mau jualan mbok yo jangan ikut ikutan, yang Sirius gitu loh, cek kondisi pasar buat jangka panjang, sama jangan lupa 4P, product, price, place, promotion dan itulah yang membuat bisnis kamu berjalan lancar.
Cukup sampai sini dulu ya.. bye bye…